Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Penetapan penyedia asuransi perjalanan dan besaran uang asuransi perjalanan yang digunakan untuk membayar premi asuransi perjalanan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
