Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan biaya-biaya sebagai berikut: a. Biaya transportasi yang diperlukan untuk transportasi dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dari tempat kedudukan/bertolak ke tempat tujuan pergi pulang dengan menggunakan Moda Transportasi sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); b. Uang harian, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPPD untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h termasuk uang harian akibat transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah Moda Transportasi lain; 2) Paling banyak 2 (dua) hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan huruf d; 3) Paling banyak 90 (sembilan puluh) hari, untuk masa Pengumandahan (Detasering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e; 4) Paling banyak 14 (empat belas) hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b; 5) Paling banyak 5 (lima) hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c; 6) Paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari tarif uang harian selama masa perawatan, bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dan/atau Pihak Lain yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit; 7) Paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari uang harian suami/isteri, bagi isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan untuk ikut serta dalam Perjalanan Dinas Jabatan; 8) Paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari tarif terendah, bagi pegawai setempat (local staff) yang melakukan Perjalanan Dinas Jabatan; atau 9) Untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, diberikan uang harian dan biaya penginapan sesuai ketentuan yang berlaku pada perjalanan dinas dalam negeri, menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPPD; c. Uang harian paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari tarif, diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dan/atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya akomodasi Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h disediakan oleh pengundang; d. Selain uang harian, bagi pejabat yang ditugaskan sebagai ketua misi/delegasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA ke negara lain maupun untuk konferensi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN, dapat diberikan uang representasi untuk keperluan misi/delegasi yang dipimpinnya, yang besarannya paling tinggi sebesar tarif yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan; dan/atau e. Biaya asuransi kesehatan selama melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana tercantum dalam SPPD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id