Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
a. Biaya transportasi yang diperlukan untuk transportasi dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dari tempat kedudukan/bertolak ke tempat tujuan pergi pulang dengan menggunakan Moda Transportasi sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4);
b. Uang harian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPPD untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h termasuk uang harian akibat transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah Moda Transportasi lain;
2) Paling banyak 2 (dua) hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan huruf d;
3) Paling banyak 90 (sembilan puluh) hari, untuk masa Pengumandahan (Detasering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e;
4) Paling banyak 14 (empat belas) hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b;
5) Paling banyak 5 (lima) hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c;
6) Paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari tarif uang harian selama masa perawatan, bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dan/atau Pihak Lain yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit;
7) Paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari uang harian suami/isteri, bagi isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan untuk ikut serta dalam Perjalanan Dinas Jabatan;
8) Paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari tarif terendah, bagi pegawai setempat (local staff) yang melakukan Perjalanan Dinas Jabatan;
atau 9) Untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, diberikan uang harian dan biaya penginapan sesuai
ketentuan yang berlaku pada perjalanan dinas dalam negeri, menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPPD;
c. Uang harian paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari tarif, diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dan/atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya akomodasi Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h disediakan oleh pengundang;
d. Selain uang harian, bagi pejabat yang ditugaskan sebagai ketua misi/delegasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA ke negara lain maupun untuk konferensi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN, dapat diberikan uang representasi untuk keperluan misi/delegasi yang dipimpinnya, yang besarannya paling tinggi sebesar tarif yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. Biaya asuransi kesehatan selama melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana tercantum dalam SPPD.
Koreksi Anda
