Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perjalanan Dinas dikelompokan dalam 4 (empat) golongan, terdiri dari: a. Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. Golongan B, untuk, Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon I, Perwira Tinggi TNI/Polri, Anggota Lembaga Tinggi Negara, utusan khusus PRESIDEN (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara; c. Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri; dan d. Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada huruf b dan huruf c. (2) Selain penetapan golongan biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/ kepatutan tugas Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang bersangkutan. (3) Uang harian diberikan berdasarkan kelompok golongan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. (4) Klasifikasi kelas Moda Transportasi untuk masing-masing golongan sebagai berikut: a. Moda Transportasi Udara terdiri dari: 1). Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A; 2). Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B; atau 3). Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D; dan b. Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Bussines untuk semua Golongan. (5) Isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri. (6) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) digolongkan menurut golongan terakhir Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal. (7) Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id