Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Biaya Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk:
a. Biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi;
b. Uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal;
c. Uang representasi;
d. Biaya asuransi perjalanan;
e. Biaya pemetian;
f. Biaya angkutan jenazah; dan/atau
g. Biaya Lumpsum barang pindahan.
Koreksi Anda
