Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk: a. Biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi; b. Uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal; c. Uang representasi; d. Biaya asuransi perjalanan; e. Biaya pemetian; f. Biaya angkutan jenazah; dan/atau g. Biaya Lumpsum barang pindahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id