Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada anggaran satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang menerbitkan SPPD, kecuali ditetapkan lain dalam SPPD.
(2) Biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Pejabat yang berwenang memberi perintah Perjalanan Dinas harus memperhatikan pagu anggaran yang tersedia dan tingkat prioritas Perjalanan Dinas.
Koreksi Anda
