Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada anggaran satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang menerbitkan SPPD, kecuali ditetapkan lain dalam SPPD. (2) Biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. (3) Pejabat yang berwenang memberi perintah Perjalanan Dinas harus memperhatikan pagu anggaran yang tersedia dan tingkat prioritas Perjalanan Dinas.
Koreksi Anda