Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas Pindah merupakan Perjalanan Dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri dalam rangka:
a. penempatan Pejabat Negara/Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah dari INDONESIA untuk tugas tetap pada tempat tujuan pindah ke Perwakilan;
b. penempatan Pejabat Negara/Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau
c. penarikan Pejabat Negara/Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah di dalam negeri,
(2) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. isteri/suami yang sah menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Perkawinan;
b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau
d. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
(3) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus bagi:
a. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan diperkenankan pula untuk membawa 3 (tiga) orang yang masing-masing bertugas sebagai Sekretaris Pribadi, Kepala Rumah Tangga, dan Pembantu Rumah Tangga atas biaya negara.
b. Wakil Kepala Perwakilan dan Konsul Jenderal diperkenankan pula untuk membawa 2 (dua) orang yang masing-masing dapat bertugas sebagai Sekretaris Pribadi atau Kepala Rumah Tangga atau Pembantu Rumah Tangga atas biaya negara.
c. Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah membawa anak yang masih berusia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan pula untuk membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak atas biaya negara.
(4) Dalam Perjalanan Dinas pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pula Perjalanan Dinas yang dilakukan dalam hal pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhirnya di luar negeri ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.
Koreksi Anda
