Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, pejabat yang berwenang dapat menugaskan Pihak Lain untuk melakukan Perjalanan Dinas Jabatan.
(2) Dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Lain harus memperoleh surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan SPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
