Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan dari wilayah INDONESIA, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di INDONESIA.
(3) Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan antar wilayah/negara di luar negeri, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di luar negeri.
(4) Waktu dan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam SPPD disesuaikan dengan yang tercantum pada surat persetujuan Pemerintah.
(5) Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan Perjalanan Dinas Jabatan, SPPD ditandatangani oleh:
a. atasan langsung, sepanjang pejabat yang berwenang berada pada satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya; atau
b. dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
Koreksi Anda
