Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus mendapat surat tugas dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat pada Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk menandatangani surat tugas.
Koreksi Anda
