Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ditugaskan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus memperoleh izin dari PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat persetujuan Pemerintah.
(3) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri dan/atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, izin Perjalanan Dinas Jabatan diberikan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
