Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas Jabatan pada dasarnya dapat berupa: a. Perjalanan Dinas dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak di Dalam Negeri; b. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri; c. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke tempat Tujuan di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri; atau d. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri dilanjutkan ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri lainnya dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri. (2) Dalam Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal: a. mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, dan Strata 3; b. mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga; c. menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, atau Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara; d. mengikuti kegiatan magang di luar negeri; e. melaksanakan Pengumandahan (Detasering); f. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis; g. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan h. mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course) atau kegiatan sejenis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id