Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap serta Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas wajib mempertanggungjawabkan biaya Perjalanan Dinas yang telah diterimanya.
Koreksi Anda