Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas terdiri atas: a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan b. Perjalanan Dinas Pindah. (2) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memerlukan surat tugas dan surat izin. (3) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memerlukan surat keputusan pindah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id