Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Pindah.
(2) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memerlukan surat tugas dan surat izin.
(3) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memerlukan surat keputusan pindah.
Koreksi Anda
