Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan: a. memperhatikan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; dan b. berdasarkan SPPD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id