Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Perjalanan Dinas dilakukan dengan sangat selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id