Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.05/2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
