Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat mengenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk acara yang diselenggarakan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan acara kedinasan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terhadap tarif pelayanan sewa ruang Nareswara, Gedung SPC, untuk acara seminar, pameran, dan rapat.
(2) Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat mengenakan tarif sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk pegawai beserta keluarga Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terhadap tarif pelayanan sewa ruang Nareswara, Gedung SPC, untuk acara Pernikahan.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh pimpinan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
