Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan jasa pelayanan berdasarkan kontrak kerjasama/perjanjian kepada pengguna jasa, tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan kontrak kerjasama/perjanjian; (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda