Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. tarif Sewa Ruangan Gedung SPC; b. tarif Sewa Convention Center; c. tarif Sewa Bangunan Penghubung; dan d. tarif Margin Trading House. (2) Tarif margin trading house sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah tarif jasa layanan yang dipungut kepada Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah atas penjualan produk usaha kecil dan menengah yang dititipkan pada Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai jasa perantara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 97-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id