Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASANDENGAN CARA PELETAKAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal: a. atas permohonan pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan; b. NPPBKC pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan dicabut; c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tidak lagi dipenuhi; d. jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah dilewati dan pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban di bidang cukai; e. pengusaha pabrik atau importir belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo; dan/atau f. pengusaha pabrik atau importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian penundaannya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan. (3) Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. 6. Mengubah Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda