Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASANDENGAN CARA PELETAKAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberian penundaan yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila: a. jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah dilewati; b. pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; c. pengusaha pabrik atau importir telah melakukan pemenuhan kewajiban yang ada akibat pelanggaran di bidang cukai dan/atau telah membayar sanksi administrasi berupa denda; d. pengusaha pabrik atau importir telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda; atau e. pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) telah melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari jumlah tagihan. (2) Pemberlakuan kembali keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pemberlakuan kembali. 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda