Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASANDENGAN CARA PELETAKAN PITA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam hal:
a. pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran perdagangan barang kena cukai berupa pemberian hadiah uang, barang atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai;
b. pengusaha pabrik atau importir diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
c. pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran administrasi di bidang cukai;
d. pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan; atau
e. hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan pejabat bea dan cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari jumlah pita cukai yang seharusnya ada sesuai buku atau catatan sediaan pita cukai.
(2) Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau importir yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan.
(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan.
(4) Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian penundaannya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan.
(5) Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pembekuan.
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
