Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASANDENGAN CARA PELETAKAN PITA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk pengusaha pabrik wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
(1a) Dikecualikan dari pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pembayaran cukai atas pemberian penundaan wajib dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
(2) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk importir wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
(3) Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran
cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo.
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
