Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASANDENGAN CARA PELETAKAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan: a. untuk pengusaha pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata- rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; b. untuk importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir. (1a) Dikecualikan dari ketentuan perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dari nilai cukai rata-rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir. (2) Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dapat ditambahkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan. (3) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (3), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda