Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 96-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang SENSUS PAJAK NASIONAL
Teks Saat Ini
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
