Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 96-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang SENSUS PAJAK NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:
a. tim pada tingkat pusat;
b. tim pada tingkat kantor wilayah; dan
c. tim pada tingkat kantor pelayanan pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
