Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 96-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang SENSUS PAJAK NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan badan. (3) Lokasi subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak. (4) Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan di seluruh wilayah INDONESIA yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda