Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 96-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
