Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam hal terdapat permintaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id