Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
Transaksi SUN Secara Langsung dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
a. melaksanakan upaya stabilisasi pasar SUN;
b. melakukan pengelolaan portofolio SUN;
c. memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas Pemerintah.
Koreksi Anda
