Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SUN yang dibeli oleh Pemerintah melalui Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan: a. melaksanakan upaya stabilisasi pasar SUN yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; b. melakukan pengelolaan portofolio SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; atau c. memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi. (2) SUN yang dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id