Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani:
a. addendum syarat dan ketentuan (terms and conditions) SUN hasil Transaksi SUN Secara Langsung; dan/atau
b. surat kepada Bank INDONESIA, sebagai agen penatausahaan dan agen pembayar bunga dan pokok SUN, mengenai hasil Transaksi SUN Secara Langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
