Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai masa berlakunya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. 4. Pasar Perdana adalah kegiatan penjualan SUN untuk pertama kali. 5. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana. 6. SUN Seri Benchmark adalah seri SUN yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama. 7. Transaksi SUN Secara Langsung adalah penjualan SUN di Pasar Perdana, penjualan SUN di Pasar Sekunder atau Pembelian SUN di Pasar Sekunder, yang dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan secara langsung melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. 8. Pembelian SUN di Pasar Sekunder adalah kegiatan pembelian SUN di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai. 9. Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk melakukan Transaksi SUN Secara Langsung, yang dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya. 10. Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama. 11. Pihak adalah orang perorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan. 12. Harga Setelmen adalah: a. harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, atau Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal penjualan SUN dengan kupon; b. harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi www.djpp.kemenkumham.go.id SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price), dalam hal penjualan SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto; c. harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal pembelian SUN dengan kupon; atau d. harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price), dalam hal pembelian SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto. 13. Setelmen adalah penyelesaian Transaksi SUN Secara Langsung yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN. 14. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA. 15. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id