Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 95-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Menambah 9 (sembilan) angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
