Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 95-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai estimasi yang merupakan perkiraan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan adanya revisi anggaran untuk mendukung pencapaian keluaran (output) kegiatan, kementerian/lembaga dapat melakukan revisi dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai revisi anggaran
Koreksi Anda
