Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 95-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013;
b. referensi untuk:
1. penyusunan prakiraan maju; dan/atau
2. bahan penghitungan pagu indikatif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
