Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan ABK digunakan sebagai bahan pendukung bagi unit organisasi dalam: a. penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. penyempurnaan standar waktu kerja; c. peningkatan kinerja kelembagaan; d. penataan struktur organisasi; e. perencanaan kebutuhan pegawai, program mutasi, dan penyempurnaan pengembangan diklat; dan/atau f. penilaian kesehatan organisasi.
Koreksi Anda