Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ABK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumpulan data beban kerja; b. pengolahan data beban kerja; c. analisis atas hasil pengolahan data beban kerja; dan d. pelaporan hasil ABK. (2) ABK dapat dilaksanakan secara selektif dan parsial untuk pelaksanaan ABK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b. (3) Pengumpulan data beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (4) Pengolahan data beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan. (5) Analisis atas hasil pengolahan data beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk lingkup unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; b. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk lingkup Kementerian Keuangan. (6) Pelaporan hasil ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk lingkup unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; b. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk lingkup Kementerian Keuangan. (7) Dalam melaksanakan ABK digunakan alat ukur perhitungan beban kerja yang meliputi norma waktu, volume kerja, dan jam kerja efektif. (8) Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan. (9) Petunjuk teknis tahapan pelaksanaan ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda