Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
ABK di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan terhadap:
a. rencana pelaksanaaan tugas dan fungsi unit organisasi serta rencana pekerjaan lainnya untuk jangka waktu tertentu dengan memperhatikan periode rencana strategis organisasi; dan
b. realisasi pelaksanaaan tugas dan fungsi unit organisasi serta pekerjaan lainnya pada tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
