Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digunakan sebagai: a. pedoman bagi setiap pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas; dan b. bahan masukan bagi unit organisasi untuk merumuskan kebijakan, meliputi: 1. penyusunan peta jabatan; 2. penyusunan peringkat jabatan dengan menggunakan metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan; 3. penataan organisasi; 4. penyusunan standar operasional prosedur; 5. ABK; dan/atau 6. pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda