Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digunakan sebagai:
a. pedoman bagi setiap pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas; dan
b. bahan masukan bagi unit organisasi untuk merumuskan kebijakan, meliputi:
1. penyusunan peta jabatan;
2. penyusunan peringkat jabatan dengan menggunakan metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan;
3. penataan organisasi;
4. penyusunan standar operasional prosedur;
5. ABK; dan/atau
6. pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
