Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumpulan dan analisis data jabatan;
b. penelaahan hasil pengumpulan dan analisis data jabatan; dan
c. penetapan hasil pelaksanaan Analisis Jabatan.
(2) Pengumpulan dan analisis data jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. bagi Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan dan jabatan fungsional dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
b. bagi jabatan pelaksana dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
(3) Penelaahan hasil pengumpulan dan analisis data jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
(4) Penetapan hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(5) Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
(6) Petunjuk teknis tahapan pelaksanaan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
