Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis Jabatan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; b. untuk jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan: 1. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai jabatan fungsional berkenaan; dan/atau 2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional berkenaan; c. untuk jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pengguna, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan: 1. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai jabatan fungsional berkenaan; 2. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional berkenaan; dan/atau 3. ketentuan yang mengatur mengenai penunjukkan Unit Pembina Internal (UPI) jabatan fungsional berkenaan di lingkungan Kementerian Keuangan; d. untuk jabatan pelaksana, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai penggunaan dan/atau penetapan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan berdasarkan: a. rekomendasi hasil kajian terkait organisasi; dan/atau b. rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi atas hasil pelaksanaan Analisis Jabatan.
Koreksi Anda