Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis Jabatan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan;
b. untuk jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan:
1. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai jabatan fungsional berkenaan;
dan/atau
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional berkenaan;
c. untuk jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pengguna, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan:
1. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai jabatan fungsional berkenaan;
2. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional berkenaan; dan/atau
3. ketentuan yang mengatur mengenai penunjukkan Unit Pembina Internal (UPI) jabatan fungsional berkenaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. untuk jabatan pelaksana, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai penggunaan dan/atau penetapan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan berdasarkan:
a. rekomendasi hasil kajian terkait organisasi;
dan/atau
b. rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi atas hasil pelaksanaan Analisis Jabatan.
Koreksi Anda
