Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 94-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk mendapat pengesahan. (2) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Dana Perimbangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya SPM Pengesahan. (3) Penyampaian kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengiriman hardcopy SPM Pengesahan dan softcopy hasil scanning SPM Pengesahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 94-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id