Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 94-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melaksanakan pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan.
(2) Pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Koreksi Anda
