Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 94-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pelimpahan penerimaan PBB pada Bank Operasional III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menghitung dan menyampaikan data DBH PBB Bagian Daerah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. (2) Data DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per sektor dan per provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda