Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA TA.2009 Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 sesuai ketentuan. (2) Pada saat BRR NAD-Nias dibubarkan, KPA Kegiatan Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias beralih kepada dan dirangkap oleh Kepala Kanwil I Ditjen Perbendaharaan Banda Aceh selaku KPA Kegiatan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prov. NAD. (3) Pengalihan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan dilampiri dengan Daftar Sisa Dana DIPA TA.2009 Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias yang tidak terserap sampai dengan akhir bulan pada saat BRR NAD-Nias secara resmi dibubarkan. (4) Sisa dana DIPA TA.2009 Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias yang tidak terserap digunakan untuk keperluan kegiatan likuidasi organisasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias.
Koreksi Anda