Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PPK meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih dalam kaitannya dengan uang persediaan dan LS yang ditujukan kepadanya;
b. menguji kebenaran perhitungan hak tagih yang tercantum dalam tagihan pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga;
c. menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya sepanjang UP dan LS yang ditujukan kepadanya;
d. dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitungkan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara;
e. pada akhir tahun anggaran, wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TUP ke Kas Negara;
f. mengelola uang yang berasal dari Kas Negara, melalui SPM- LS/SP2D yang ditujukan kepadanya;
g. mengelola uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut; dan
h. mengelola uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara.
Koreksi Anda
