Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PPK meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih dalam kaitannya dengan uang persediaan dan LS yang ditujukan kepadanya; b. menguji kebenaran perhitungan hak tagih yang tercantum dalam tagihan pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; c. menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya sepanjang UP dan LS yang ditujukan kepadanya; d. dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitungkan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara; e. pada akhir tahun anggaran, wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TUP ke Kas Negara; f. mengelola uang yang berasal dari Kas Negara, melalui SPM- LS/SP2D yang ditujukan kepadanya; g. mengelola uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut; dan h. mengelola uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara.
Koreksi Anda