Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Pejabat Penguji/Penandatangan SPM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. melakukan pengujian atas SPP;
b. memeriksa keabsahan dokumen pendukung SPP;
c. menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya melalui kartu kendali pagu anggaran dan kartu pengawasan kontrak;
d. dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitungkan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara;
e. memeriksa kebenaran atas hak tagih;
f. menandatangani dan menerbitkan SPM;
g. menyampaikan SPM kepada KPPN; dan
h. melaksanakan fungsi sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
Koreksi Anda
