Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Penguji/Penandatangan SPM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. melakukan pengujian atas SPP; b. memeriksa keabsahan dokumen pendukung SPP; c. menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya melalui kartu kendali pagu anggaran dan kartu pengawasan kontrak; d. dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitungkan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara; e. memeriksa kebenaran atas hak tagih; f. menandatangani dan menerbitkan SPM; g. menyampaikan SPM kepada KPPN; dan h. melaksanakan fungsi sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
Koreksi Anda