Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Kepala Satker mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. membuat petunjuk operasional kegiatan;
b. membuat rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
c. menyelenggarakan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang tertuang dalam DIPA dan petunjuk operasional kegiatan;
d. MENETAPKAN pejabat dan/atau panitia pengadaan barang dan jasa;
e. menyetujui penetapan hasil pengadaan barang dan jasa;
f. menguji keabsahan dan menyimpan asli jaminan bank;
g. mengesahkan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan (PHO dan FHO);
h. MENETAPKAN pejabat penerima barang dan jasa;
i. meneliti kembali kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
j. meneliti kembali kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang dan jasa;
k. mengawasi ketersediaan dana dan melakukan pemeriksaan kas bendahara pengeluaran secara berkala;
l. mengawasi pelaksanaan pembayaran atas beban DIPA;
m. melaksanakan pengamanan, penatausahaan dan administrasi barang milik negara;
n. melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan rehabilitasi dan rekonstruksi;
o. mengawasi secara umum semua pelaksanaan tugas PPK, PPSPM dan Bendahara pengeluaran; dan
p. menyampaikan laporan keuangan kepada KPA.
Pasal 10 Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa;
b. MENETAPKAN paket-paket pekerjaan;
c. mengesahkan harga perkiraan sendiri, jadwal, tatacara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan barang dan jasa;
d. MENETAPKAN hasil pengadaan barang dan jasa;
e. melakukan perikatan dengan penyedia barang dan jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran;
f. menyusun dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa;
g. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan baik fisik maupun nonfisik sesuai surat perjanjian kontrak;
h. menguji dan meneliti kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
i. menguji dan meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang dan jasa;
j. memeriksa ketersediaan dana;
k. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran;
l. menyusun dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
m. melakukan penagihan atas kerugian negara dan hak tagih negara kepada pihak ketiga;
n. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian pekerjaan kepada Kepala satker secara berkala; dan
o. menyerahkan aset hasil pengadaan barang dan jasa kepada KPA melalui Kepala Satker.
Koreksi Anda
