Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Satker mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. membuat petunjuk operasional kegiatan; b. membuat rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; c. menyelenggarakan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang tertuang dalam DIPA dan petunjuk operasional kegiatan; d. MENETAPKAN pejabat dan/atau panitia pengadaan barang dan jasa; e. menyetujui penetapan hasil pengadaan barang dan jasa; f. menguji keabsahan dan menyimpan asli jaminan bank; g. mengesahkan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan (PHO dan FHO); h. MENETAPKAN pejabat penerima barang dan jasa; i. meneliti kembali kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; j. meneliti kembali kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang dan jasa; k. mengawasi ketersediaan dana dan melakukan pemeriksaan kas bendahara pengeluaran secara berkala; l. mengawasi pelaksanaan pembayaran atas beban DIPA; m. melaksanakan pengamanan, penatausahaan dan administrasi barang milik negara; n. melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan rehabilitasi dan rekonstruksi; o. mengawasi secara umum semua pelaksanaan tugas PPK, PPSPM dan Bendahara pengeluaran; dan p. menyampaikan laporan keuangan kepada KPA. Pasal 10 Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : a. menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa; b. MENETAPKAN paket-paket pekerjaan; c. mengesahkan harga perkiraan sendiri, jadwal, tatacara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan barang dan jasa; d. MENETAPKAN hasil pengadaan barang dan jasa; e. melakukan perikatan dengan penyedia barang dan jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran; f. menyusun dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa; g. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan baik fisik maupun nonfisik sesuai surat perjanjian kontrak; h. menguji dan meneliti kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; i. menguji dan meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang dan jasa; j. memeriksa ketersediaan dana; k. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran; l. menyusun dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran; m. melakukan penagihan atas kerugian negara dan hak tagih negara kepada pihak ketiga; n. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian pekerjaan kepada Kepala satker secara berkala; dan o. menyerahkan aset hasil pengadaan barang dan jasa kepada KPA melalui Kepala Satker.
Koreksi Anda