Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : a. menyusun rencana kerja dan anggaran; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; c. mengawasi realisasi pelaksanaan anggaran; d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; dan e. atas nama pengguna anggaran menyerahkan aset hasil pengadaan barang dan jasa serta aset lainnya kepada penerima manfaat.
Koreksi Anda