Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
KPA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. mengawasi realisasi pelaksanaan anggaran;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; dan
e. atas nama pengguna anggaran menyerahkan aset hasil pengadaan barang dan jasa serta aset lainnya kepada penerima manfaat.
Koreksi Anda
